Nama : Abd.Rohaman
Nim :
120521100101
Jurusan : Sosiologi kelas C
Mata Kuliyah : Sosiologi Konflik
Tugas : Konflik antara PSSI dan Menpora dengan teori patron klien
Konflik
antara PSSI dan menpora merupakan sebuah konflik runtutan, atau imbas dari
konflik yang ada sebelumnya. Konflik awal terjadi pada kubu PSSI yang dipimpin
oleh kepengurusan Nurdin halid yang
dinilai memiliki banyak kecacatan dalam menggulirkan liga, dan berbagai
keputusan yang memihak, seperti pada kompetisi dinilai kekuasaan akan dimiliki
oleh-oleh tim yang memiliki pamor lebih, seperti apabila dalam sebuah kompetisi
dinilai penyelenggara pertandingan akan lebih memihak kepada tuan rumah.
Kejadian yang demikian tercium ke ranah publik, masyaraat pecinta bola dan
pemerhati kompetisi liga di Indonesia kemudian memutuskan untuk mereformasi
kepengurusan PSSI sehingga menjadi kepengurusan ang baik dan ideal, berbagai
aksi ditunjukkan oleh suporter dan pemerhati sepak bola, kemudian muncul nama
Arifin panigoro yang kemudian membentuk liga tandingan bagi liga yang di naungi
oleh PSSI, liga ISL yang digadang-gadang merupakan sebuah liga yang legal
dinilai sudah tidak sesuai dengan harapan pecinta sepak bola indonesia.
Bubarnya
LPI sebagai liga tandingan yang diangga ilegal dinilai ada unsur politis, hal
tersebut semakin terlihat setelah Arifin panigoro mencalonkan diri menjadi
ketua umum PSSI dalam konggres PSSI, dengan dukungan dari 78 pemilik suara
Arifin panigoro mengajukan diri menjadi calon ketua umum PSSI. Hal tersebut
menjadikan penafsiran politis oleh sebagaian masyarakat, dinilai pembuatan liga
tandingan tersebut merupakan sebuah alat untuk mendapatkan suara dar berbagai
pihak yang dinilai mampu untuk memberikan hak suaranya, terbukti dengan 78
orang yang memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya Arifin pangoro diusung
sebagai calon ketua umum dalam konggres PSSI.
Pengusungan
Arifin panigoro tersebut menjadikan geram Nurdin Halid yang masih menjabat
sebagai ketua PSSI, sehingga dengan cara Nurdin halid, Arifin Pabigoro gagal
menjadi calon ketua umum PSSI dalam konggres tersebut, gagalnya Arifin panigoro
menjadi calon ketua umum PSSI dalam konggres dikarenakan Arifin panigoro
mencoba merusak PSSI dengan membentuk liga tandingan yang pada waktu itu PSSI
menaingi ISL sebagai liga yang legal. Keputusan yang dinilai oleh kubu Arfin sebagai keputusan
yang memihak dikarnakan pada kasus yang berbeda urdin halid juga pernah
terlibat dalam pelanggaran kriminal, dan syarat untuk menjadi ketua PSSI adalah
bersih dari kriminalitas.
Konflik
yang semakin panas menghasilkan peringatan dari FIFA selaku induk sepak bola.
Mendengar FIFA akan menurunkan sanksi kepada persepak bolaan indonesia membuat
Menpora dan jajarannya turut ikut menyelesaikan konflik dalam persepak bolaan
indonesia tersebbut. Jalan yang di tempuh oleh FIFA adalah dengan membentuk
sebuah Komite yang bertugas untuk menghelai pertikaian di berbagai kubu,Komite
Normalisasi yang dibentuk oleh FIFA kemudian memutuskan untuk tidak meloloskan
kedua calon yang mengajukan untuk menjadi ketua umum dalam konggres PSSI. Calon
tersebut adalam Nurdin Halid dan Arifn Panigoro.
Ahirnya
Komite Normalisasi berhasil melakukan konggres dengan terpilihnya Johar Arifin
Husein sebagai ketua umum PSSI periode 2010-2015. Dengan berjalannya
kepengurusan beru tersebut pihak pecinta sepak bola tanah air berharap
kompetisi kembali bergulir seperti biasa dan persepak bolaan nasona dapat berkembang
dengan baik, nyatanya pengurusan Johar Arifin dinilai sama dengan
kepengurusan-kepengurusan yang sebelumnya, Johar yang merupakan bagian dari
Arifin panigoro dinilai lebih mementingkan golongan daripada persepak bolaan
indonesia, terbukti dengan bergantinya kompetisi ISL menjadi IPL dan tim-tim
yang telah didegradasi sebelumnya kini mulai dimasukkan kembali dalam liga.
Dari
keputusan tersebut menimbulkan perpecahan kembali, sebagian tim yang tida
terima dengan masuknya tim yang telah di degradasi membuat mereka keluar dari
kompetisi liga dan menjalankan liga seperti biasa dengan nama ISL, dengan
bergulirnya kembali ISL yang pada waktu itu menjadi liga ilegal sehingga
berdampak besar kepada para pemain, hingga suporter. Terjadi dualisme tim
seperti surabaya yang di kloning sehingga suporter terpecah menjadi dua tim,
parahnya, suporter tersebut bentrok hanya karena beda pandapat dari kedua
timdengan nama yang sama.
Jika
kita kaitkan dengan teori Patron-klien, bahwa sebuah kekuasaan untuk memberikan
keputusan adalah milik dari patron atau bisa disebut dengan penguasa, dalam
dunia perekonomian seorang patron dapat diartikan sebagai pemilik modal yang
banyak sehingga kekuasaan dan wewenang yang diberikan wajib untuk di patuhi
oleh klien yang dalam hal ini adalam seorang buruh yang tingkat kesetaraan
strata lebh rendah dibanding dengan patron yang memiliki kekuasaan lebih
tinggi, dalam kasus PSSI dan Menpora ini sebenarna konflik yang terjadi adalah
dalam diri PSSI sendiri yang terlibat dalam permainan politik, para oknum yang
terdapat dalam PSSI membuat PSSI menjadi kacau, peran dari Menpora sebagai
badan yang mempunyai kekuasaan lebih tinggi dari PSSI berfungsi sebagai
penengah sehingga dalam kasus yang terjadi di PSSI, menpora berfungsi sebagai
pelerai, kejadian yang sama dlakukan oleh menpora dan FIFA dalam kasus di era
nurdin halid, sehingga mempunyai wacana sanksi dari FIFA, peran menpora sebagai
badan tertinggi dalam negara yang menaungi PSSI diharapkan mampu meleraikan
konflik yang terjadi, cara menpora dengan membekukan PSSI dinilai sebuah jalan
bagi Menora untuk dapat meleraikan konflik yang terjadi dalam diri PSSI.
0 Comments